RSS

PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA

CRITICAL REVIEW
KONSEP POLYCENTRIC URBAN REGION UNTUK PEMERATAAN PEMBANGUNAN DI BALI


A.   PENDAHULUAN
Wilayah menurut Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang memiliki definisi sebagai suatu ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional. Isard (1975) menambahkan bahwa wilayah merupakan suatu area yang memiliki arti karena adanya masalah-masalah yang ada di dalamnya sedemikian rupa, bukan hanya sekedar areal dengan batas-batas tertentu sehingga ahli regional memiliki ketertarikan di dalam menangani permasalahan tersebut, khususnya karena menyangkut permasalahan sosial dan ekonomi. Permasalahan sosial ekonomi tersebut utamanya sangat berkaitan dengan pengembangan atau pembangunan wilayah itu sendiri. Pembangunan secara filosofis merupakan suatu upaya yang sistematik dan berkesinambungan untuk menciptakan keadaan yang dapat menyediakan berbagai alternatif yang sah bagi pencapaian aspirasi setiap warga yang paling humanistis (Rustiadi, 2009). Dalam pengembangan suatu wilayah ada berbagai konsep yang digunakan, seperti konsep pengembangan wilayah agropolitan, megapolitan, growth pole, minapolitan, waterfront city, sustainable development, dan lain sebagainya. konsep-konsep tersebut dapat digolongkan sebagai konsep pengembangan wilayah basis ekonomi, ekologi, sosial, dan teknologi. Salah satu konsep pengembangan wilayah yang berbasis ekonomi adalah konsep pengembangan polycentric urban region.

B.    CRITICAL REVIEW
Artikel “Mewujudkan Pemerataan Pembangunan di Bali Melalui Konsep Polycentric Urban Region” yang ditulis oleh I Nyoman Gede Maha Putra (2010) secara umum membahas tentang pengembangan wilayah-wilayah di Bali melalui kerjasama antar wilayah yang mana dalam lingkup perencanaan wilayah dan kota akan merujuk pada konsep polycentric urban region.  Di dalam artikelnya tersebut, I Nyoman Gede Maha Putra juga menjelaskan tantang konsep umum polycentric urban region dan implementasinya di Bali. Meijers (dalam Putra, 2010) mendefinisikan Polycentric Urban Region (PUR) sebagai kumpulan wilayah atau kota yang independen secara administratif dan politik, memiliki perbedaan sejarah yang terletak dalam jarak yang berdekatan, serta terkoneksi dengan baik melalui infrastruktur dan tidak terdapat satu wilayah yang lebih dominan dibandingkan wilayah lain secara politis, ekonomi, budaya, dan aspek-aspek lainnya. Dari definisi Meijers tersebut, maka menurut I Nyoman Gede Maha Putra kabupaten-kabupaten dan/atau kota-kota di Bali memiliki potensi untuk membentuk PUR guna memeratakan pembanguna wilayah di Bali, khususnya dalam hal ekonomi. Hal ini dikarenakan kabupaten dan kota di Bali masih belum menunjukkan kemajuan yang signifikan dalam hal kerjasama antar wilayah sehingga wilayah yang memiliki potensi ekonomi (wisata) yang tinggi akan semakin kaya dan wilayah yang tidak memiliki potensi ekonomi (wisata) akan semakin miskin. Oleh karena itu, penerapan konsep ini di Bali akan sangat potensial diterapkan untuk berkembang secara bersama-sama membentuk wilayah dengan beberapa pusat (polisentris). Sebelumnya sebenarnya sudah ada kerjasama wilayah-wilayah di Bali seperti Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan yang membentuk SARBAGITA. Namun tingkat keberhasilan dari hal ini dinilai masih minim karena seperti kerjasama di bidang transportasi masih belum menunjukkan hasil yang signifikan dan di bidang persampahan ternyata juga belum mampu mengatasi semua persoalan. Oleh karena itu, dalam wacana PUR di Bali kerjasama-kerjasama yang dapat digagas antara lain di bidang transportasi, lalu-lintas, pembangunan spasial, perumahan, lapangan pekerjaan, hubungan ekonomi, dan bidang-bidang lain yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial.

Konsep Polycentric Urban Region sebenarnya telah populer sejak tahun 1900-an dan telah tersebar luas dalam debat-debat akademisi seperti ahli geografi atau ahli ekonomi dengan orang-orang yang sudah profesional dalam hal perencanaan dan pembuatan kebijakan (Romein, 2004). Hal ini dikarenakan cara pandang yang digunakan antara akademisi dan perencana dalam memandang konsep ini bereda. Riset empirik-analitis yang dilakukan oleh akademisi lebih terfokus pada interaksi inter-urban, mayoritas adalah pada tendensi fungsional pasar, seperti perumahan, tenaga kerja, ekonomi, budaya, rekreasi, dan pelayanan sosial. Sedangkan perencana lebih fokus pada tipe region sebagai pelaku dibandingkan hanya sebagai ruang (Keating dalam Romein, 2004). PUR sebagai pelaku bertujuan untuk memperkuat posisinya di dalam persaingan antar teritori. Jadi, dari perdebatan antara akademisi dan planner tersebut intinya adalah pada kerjasama inter-urban, motif strategi, dan aksi yang sinergi. Bahkan menurut Bailey dan Turok (2001) PUR lebih memiliki potensi keunggulan yang kompetitif dari wilayah metropolitan. Hal ini dikarenakan apabila kerjasama antar wilayah tersebut sukses, maka akan dapat meningkatkan pencapaian tujuan yang umum dimiliki oleh seluruh wilayah dalam region tersebut. Konsep PUR ini telah banyak diimplementasikan di negara-negara Eropa seperti RANSTAD AREA di Belanda, RheinRuhr di Jerman, Flemmish Diamond di Belgia, dan lain sebagainya.
Dari artikel tersebut, memang benar bahwa dengan melakukan kerjasama antar wilayah maka akan mengurangi terjadinya disparitas antar wilayah karena wilayah-wilayah yang saling bekerja sama tersebut akan saling menunjang satu sama lain. Misalnya, wilayah Badung memiliki daya tarik pariwisata, wilayah Tabanan dan Bangli memiliki potensi pertanian, serta Karangasem, Buleleng, dan Gianyar yang memiliki potensi sumberdaya manusia yang tinggi dapat dipadukan menjadi wilayah Bali yang multi nucleon. Apalagi, perkembangan suatu wilayah perkotaan yang cepat akan lebih baik dikembangkan dalam pola polisentris dibandingkan monosentris (Arya, 2010).

Namun memang seperti apa yang dikatakan oleh I Nyoman Gede Maha Putra dalam artikel tersebut bahwa penerapan konsep PUR ini harus melihat Bali sebagai kesatuan wilayah dengan banyak pusat bukan wilayah yang terpisah-pisah sehingga akan mampu menata seluruh sistem perwilayahan (ekonomi, sosial, dan aspek lainnya) secara sinergis. Selain itu, pemerataan pembangunan antar wilayah-wilayah yang bersinergi tersebut harus mengambil peran yang sehat (tidak bersaing secara kotor). Kelembagaan pemerintah-pemerintah terkait pun juga harus kuat dan sinergi sehingga kerjasama antar wilayah melalui konsep PUR ini  tidak hanya penggabungan wilayah-wilayah saja tetapi benar-benar merupakan suatu perencanaan pengembangan wilayah secara sinergi guna mengurangi disparitas dan meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat.

C.    PENUTUP
Pembahasan Critical Review artikel “Mewujudkan Pemerataan Pembangunan di Bali Melalui Konsep Polycentric Urban Region” dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1.       Konsep PUR (Polycentric Urban Region) merpakan konsep pengembangan wilayah yang menekankan kerjasama dan sinergitas antar wilayah-wilayah guna mengurangi disparitas wilayah.
2.       Penerapan konsep PUR di Bali ini sangat potensial untuk diterapkan tetapi juga harus memperhatikan kesinergian aspek-aspek, wilayah, dan kelembagaan terkait agar tidak hanya menjadi konsep penggabungan wilayah saja.
3.       Dalam penerapan konsep PUR di Bali juga perlu ditekankan pada satu hal bahwa seluruh wilayah harus saling menunjang satu sama lain dan berkompetisi dengan sehat.


D.   DAFTAR PUSTAKA
Arya, Romy Pradhana, 2010, Bab III RPJMD Jatim 2009-2014, http://romypradhanaarya.wordpress.com/2010/06/09/bab-iii-rpjmd-jatim-2009-2014/ (diakses tanggal 29 Maret 2011).


Putra, I Nyoman Gede Maha, 2010, Mewujudkan Pemerataan Pembangunan di Bali Melalui Konsep Polycentric Urban Region, http://mangde.wordpress.com/2010/05/17/mewujudkan-pemerataan-pembangunan-di-bali-melalui-konsep-polycentric-urban-region/ (diakses tanggal 28 Maret 2011).


Romein, Arie, 2004, Spatial Planning In Competitive Polycentric Urban Regions: Some Practical Lessons From Northwest Europe, Paper Submitted to City Futures Conference , Chicago IL, 8 Juli 2004.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Posting Komentar